PEMERIMAAN SISWA BARU (SPMB) SMA NEGERI 1 TANJUNG RAYA TAHUN AJARAN 2025-2026

PEMERIMAAN SISWA BARU (SPMB) SMA NEGERI 1 TANJUNG RAYA TAHUN AJARAN 2025-2026

TIMELINE SPMB ONLINE 2025

  • Registrasi Akun siswa dan melengkapi data diri,sekolah asal,menginput nilai raport, serta mengupload KK dan dokumen pendukung lainnya mulai 09 Juni 2025
  • Pendaftaran Tahap I Afirmasi dan Mutasi dari tanggal 23-24 Juni 2025. Verifikasi dari tanggal 23-25 Juni 2025 harus datang ke sekolah. Pengumuman 26 Juni 2025 dan daftar ulang 26-27 Juni 2025.
  • Pendaftaran Tahap II Prestasi Akademik dan non akademik dari tanggal 28-30 Juni 2025. Verifikasi dari tanggal 28 Juni - 01 Juli 2025 harus datang kesekolah tujuan. Pengumuman 02 Juli dan daftar ulang 02-03 Juli 2025.
  • Pendaftaran Tahap III dari tanggal 04-06 Juli. Verifikasi dari tanggal 04-07 Juli harus datang kesekolah tujuan. Pengumuman 08 Juli 2025 dan daftar ulang.
  • Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025

PRA PENDAFTARAN SPMB :

  1. Melakukan registrasi akun secara mandiri mulai dari tanggal 09 Juni 2025 melalui situs spmb.sumbarprov.go.id
  2. Masuk atau login ke situs spmb.sumbarprov.go.id dengan Username dan Password yang sudah dibuat
  3. Melakukan penginputan data pokok, perbaikan data pokok, melengkapi data pokok, menginputkan rerata nilai kompetensi pengetahuan seluruh mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan persyaratan mulai dari tanggal 09 Juni 2025

TATA CARA PENDAFTARAN SPMB 2025

  1. Masuk atau login ke situs spmb.sumbarprov.go.id dengan Username dan Password yang sudah dibuat.
  2. Mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan persyaratan khusus masing-masing jalur.
  3. Hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan Pendidikan (SMA Negeri atau SMK Negeri) dalam 1 (satu) kali pendaftaran.
  4. Calon murid yang akan mendaftar ke SMA Negeri disetiap tahapnya hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jalur dan hanya bisa memilih 1 (satu) sekolah.
  5. Bagi yang sudah memilih sekolah hurus mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026 dan wajib datang ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk melakukan proses verifikasi dan validasi.
  6. Calon murid dapat melakukan pembatalan pendaftaran selama belum diverifikasi oleh operator sekolah tujuan dan harus datang ke sekolah tujuan untuk melapor terlebih dahulu. Jika sudah dibatalkan bisa mendaftar kembali selama jadwal pendaftaran masih dibuka.

JADWAL PENDAFTARAN SPMB :

NOJALUR PENDAFTARANTANGGAL PENDAFTARANVERIFIKASI DAN VALIDASIPENGUMUMANDAFTAR ULANG
1Afirmasi dan Mutasi23-24 Juni 202523-25 Juni 202526 Juni 202526-27 Juni 2025
2Pretasi Akademik dan Non Akademik28-30 Juni 202528 Juni - 01 Juli 202502 Juli 202502-03 Juli 2025
3Domisili04-06 Juli 202504-07 Juli 202508-09 Juli 202509 Juli 2025

PERSYARATAN UMUM SPMB ONLINE :

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir). Batas usia dikecualikan untuk disabilitas
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau bentuk lainnya yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus (SKL)
  3. Lulusan SMP/MTs dan bentuk lainnya yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan/atau setera SMP/MTs tahun berjalan serta lulusan tahun sebelumnya

PENDAFTARAN SPMB ONLINE DIKECUALIKAN UNTUK :

  1. Sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri berasrama di Provinsi Sumatera Barat.
  2. Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular seperti Kab. Kepulauan Mentawai.
  3. Calon murid baru yang sudah diterima di sekolah boarding negeri tidak dapat mengikuti SPMB baik ke SMA Negeri maupun ke SMK Negeri.

PERSYARATAN JALUR AFIRMASI DAN JALUR MUTASI :

AFIRMASI

  1. Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Daerah
  2. TIDAK BERLAKU : kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu
  3. Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan : Kartu PIP (Program Indonesia Pintar) dan terdata di Dapodik, Kartu program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial.
  4. Calon murid penyandang disabilitas harus memilikiKartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial; atau- surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan- Surat hasil asesmen dari unit layanan disabilitas.
  5. Calon murid baru dari panti asuhan/panti sosial dibuktikan dengan surat keterangan kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat
  6. Surat pernyataan dari orang tua/wali calon murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. 

JALUR MUTASI

  1. Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki: Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan, surat keterangan pindah domisili orang tua/wali yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Calon murid dari anak GTK harus memiliki: surat penugasan orang tua sebagai GTK; dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

JALUR PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK :

AKADEMIK :

  1. Bukti Prestasi Akademik dapat berupa: Nilai rapor (nilai pengetahuan untuk semua mapel) dari semester 1-5 dan melampirkan surat keterangan peringkat paralel dari sekolah asal untuk 25% murid dengan nilai tertinggi; atau, Sertifikat prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Prov Sumbar) atau dikurasi oleh Kementerian
  2. Jika sertifikat prestasi akademik belum divalidasi atau dikurasi, maka dapat mengajukan usulan paling lambat bulan April kepada Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Prov Sumbar atau Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan.
  3. Pihak yang bisa mengusulkan validasi atau kurasi adalah calon murid, penyelenggara lomba, satuan pendidikan penyelenggara SPMB dan pihak lain yang berkepentingan.
  4. Jenis prestasi akademik yang diakui: OSN, KSN, OLSN, OPSI, KSM, Kompetisi Robotika  Lomba sains, teknologi, riset, inovasi lainnyayang diakui oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Provinsi.
  5. Sertifikat prestasi akademik diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (mulai dari 24 Juni 2022)
  6. Sertifikat prestasi akademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah

NON AKADEMIK :

  1. Bukti Prestasi Non akademik dapat berupa: Pengalaman kepengurusan sebagai Ketua OSIS/OSIM atau Pramuka, dibuktikan dengan SK/sertifikat dari sekolah asal; atau, Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Pro Sumbar) atau dikurasi oleh Kementerian.
  2. Jika sertifikat prestasi nonakademik belum divalidasi atau dikurasi, maka dapat mengajukan usulan paling lambat bulan April kepada Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Prov Sumbar atau Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan.
  3. Pihak yang bisa mengusulkan validasi atau kurasi adalah calon murid, penyelenggara lomba, satuan pendidikan penyelenggara SPMB dan pihak lain yang berkepentingan.
  4. Jenis prestasi nonakademik yang diakui: Bidang seni dan budaya (FLS2N, ·Hafidz Qur’an, Lomba Kitab Suci lainnya). Bidang olahraga (GSI, AKSIOMA, O2SN, PON, PORPROV, POPNAS, POPWIL, POPDA, Paragames Nasional, Kejurnas, Kejurda).
  5. Sertifikat prestasi non akademik diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (mulai dari 24 Juni 2022).
  6. Sertifikat prestasi nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah.

 

PERSYARATAN JALUR DOMISILI

  1. KK diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
  2. Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya
  3. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan jika : Orang tua/wali meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian yang diterbitkan oleh dukcapil). Orang tua/wali bercerai (dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan agama). Kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (bencana alam dan/atau bencana sosial)
  4. Jika tidak memiliki KK karena bencana alam/sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang: Diterbitkan dan Dilegalisasi pejabat berwenang, Menyatakan sudah berdomisili minimal 1 tahun, Menjelaskan jenis bencana yang dialami.
  5. KK yang berubah kurang dari 1 tahun tetap dapat digunakan jika bukan karena perpindahan domisili, misalnya: Penambahan anggota keluarga (selain calon murid), Pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah), KK baru akibat hilang atau rusak
  6. Perubahan KK harus disertakan: KK lama untuk perubahan data atau rusan; atau    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang